Selasa, 29 November 2016

MAKALAH: AL-JARH WA AL-TA'DIL

Tidak ada komentar:


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar belakang.
     Para periwayat hadis mulai dari generasi sahabat nabi Saw. samapi sampai generasi Mukharrij al-hadis(periwayat sekaligus penghimpun hadis) telah tidak dapat dijumpai secara fisik karena mereka telah meninggal dunia. Untuk mengetahui keadaan pribadi mereka, baik itu kelebihan maupun kekurangan mereka dibidang periwaayatan hadis, diperlukan informasi dari berbagai kitab yang ditulis oleh ulama kritik rijal al-hadis (para periwayat hadis).
Kritik terhadap para periwayat hadis yang telah dikemukakan oleh ulama ahli kritik hadis itu tidak hanya bekenaan dengan hal-hal yang terpuji saja, tapi juga berkenaan dengan hal-hal yang tercela. Hal-hal yang tercela itu dikemukakan bukan untuk menjelek-jelekkan mereka melainkan untuk dijadikan bahan pertimbangan ladam hubungannya dengan dapat diterima atau tertolaknya riwayat hadis yang mereka sampikan.ulama ahli kritik hadis tetap menyadari bahwa mengemukakan kejelekan seseorang dilarang oleh agama. Tetapi untuk kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan penelitian hadis dalam hubungannya sebagai salah satu sumber ajaran agama islam, maka kejelekan atau kekurangan pribadi periwayat hadis dalam kaitannya dengan periwayatan hadis sangat perlu dikemukakan.
B.       Rumusan masalah.
       Dari deskripsi masalah di atas maka pemakalah merumuskan masalah terkait dengan penelitian perawi baik dari sifat yang terpuji maupun sifat yang tercela, atau sering di sebut ilmu jarh wa ta’dil. Yaitu:
1.        Pengertian ilmu al-jarh wa al-Ta’dil.
2.        Lafal-lafal dalam al-jarh wa al-Ta’dil.
3.       Metode  dalam Jarh Wa Ta’dil


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian ilmu al-Jarh} wa al-Ta’dil.
            Menurut bahasa kata al-Jarh} merupakan masdar dari kata جرح- يجرح yang berati “melukai dan menjadikan cacat”keadaan luka dalam hal ini dapat berkaitan dengan fisik, misalnya luka terkena senjata tajam, ataupun berkaitan dengan non-fisik misalnya luka hati kerena kata-kata kasar yang dilontarkan oleh seseorang.
Menurut istilah ilmu hadis kata al-Jarh} berarti tampak jelasnya sifat pribadi periwayat yang tidak adil, atau yang buruk dibidang hafalannya dan kecermatannya, yang keadaan itu mengakibatkan gugurnya atau lemahnya riwayat yang disampaikan oleh periwayat tersebut. Kata al-Tajrih} menurut istilah berarti mengungkapkan keadaan periwayat tentang sifat-sifatnya yang tercela yang menyebabkan lemahnya atau tertolaknya riwayat yang disampaikan oleh periwayat tersebut. Sebagian besar ulama menyamakan penggunaan kata al-Jarh} dan al-Tajrih, }dan sebagian lagi membedakan penggunaan kedua kata ini, dengan alasan bahwa kata al-Jarh} berkonotasi tidak mencari-cari kecacatan seseorang. karena kecacatan tersebut memang telah tampak pada diri seseorang, sedangkan kata al-Tajrih} berkonotasi ada upaya aktif untuk mencari dan mengungkap sifat tercela seseorang.
Adapun kata al-Ta’di>l adalah masdar dari kata kerja عدّل- يعدّل yang berarti “meluruskan, berbuat adil” yaitu mengemukakan sifat-sifat adil yang dimiliki seseorang[1].
Menurut istilah ilmu hadis kata al-Ta’di>l berarti mengungkap sifat-sifat bersih yang ada pada diri periwayat, sehingga dengan demikian tampak jelas keadilan pribadi periwayat dan karenanya riwayat yang disampaikan dapat diterima.
Kritik yang berisi celaan dan pujian terhdap para periwayat hadis tersebut dikenal dalam ilmu hadis dengan istilah al-Jarh} wa al-Ta’di>l. Jadi Ilmu al-Jarh} wa al-Ta’dīl merupakan suatu ilmu yang membahas segala hal yang berhubungan dengan para periwayat hadis dari segi periwayat dapat diterima, atau sebaliknya ditolak periwayatannya[2].
Ilmu ini lebih menekankan pada pembahasan kualitas pribadi periwayat hadis, khususnya dari kekuatan hafalannya, kejujurannya, integritas pribadinya terhadap ajaran Islam, serta berbagai keterangan lainnya yang berhubungan dengan penelitian sanad hadis. Ilmu ini termasuk bagian dari cabang ilmu Rija>l al-Hadi>s \  
Esensi ilmu al-jarh wa al-ta’dīl  ini adalah:
(1) Untuk mengetahui syarat-syarat periwayat yang diterima;
(2) Untuk mengetahui bagaimana metode menetapkan keadilan dan ked}abitan para periwayat;
(3) Untuk mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan pembahasan sanad[3].

B. Ulama Kritikus Hadis
            Ulama yang ahli dibidag kritik para periwayat hadis disebut sebagai “al-jarh wa al-ta’dīl “. Jumlah mereka relatif sedikit sebab syarat-syarat untuk menjadi dan diakui sebagai kritikus hadis memang tidak ringan[4].
            Ulama telah mengemukakan syarat-syarat bagi seseorang yang dapat dinyatakan sebagai al-jarh wa al-ta’dīl . penjelasan ulama itu dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Syarat-syarat yang berkenaan dengan sikap peribadi,yakni:
a.        bersifat adil (sifat adil dalm hal ini ialah menurut istilah ilmu hadis)
b.      Tidak bersikap fanatik terhadap aliran atau mazhab yang dianutnya.
c.       Tidak bersikap bermusuhan dengan priwayat yang dinilainya, termasuk terhadap periwayat yang berbeda aliran dengannya.
2.      Syarat-syarat yang berkenaan dengan penguasaan ppengetahuan, dalam hal ini harus memiliki pengetahuan yang lluas dan mendalam, terutama yang berkenaan dengan :
a.       Ajaran Islam
b.      Bahasa Arab
c.       Hadis dan Ilmu Hadis
d.      Peribadi periwayat yang dikeritiknya
e.       Adat-istiadat yang berlaku
f.        Sebab-sebab yang melatarbelakangi sifat-sifat utama dan tercela yang dimiliki oleh periwayat5.
            Dalam mengemukakan kritikan, sikap ulama ahli kritik hadis ada yang ketat, ada yang longgar dan ada yang berada antara ke dua sikap itu, yakni moderat. Ulama yang dikenal sebagai mutasyaddid ataupun mutasyahil, ada yang berkaitan dengan sikap dalam menilai kesahihan hadis dan ada yang berkaitan dengan sikap dalam menilai kelemahan atau kepalsuan hadis. An-Nasa``i (wafat 303 H/915 M) dan Ali bin Abdillah bin Ja’far Al-Sa’di Al-Madini, yang dikenal dengan sebutan Ibnul Madini(wafat 234H/849M), misalnya, dikenal sebagai mutasyaddid dalam menilai ketsiqhat-an periwayat, yang berarti juga dalam menilai kesahihan suatu hadis. Al-Hakim Al-Naisaburi (wafat 405H/1014M) dan Jalaluddin Al-Syuyuti (wafat 911H/1505M) dikenal sebagai mutasyahid dalam menilai kesahihan suatu hadis, sedang Ibnul Jauzi (wafat 597H/1201M)dikenal sebagai Mutasyahid dalam menyatakan kepalsuan suatu hadis, dan Al-Zahabi (wafat 748H/1348M) dikenal sebagai mutawasit dalam menilai periwayat dan kualitas hadis6[5]. penggolongan itu, tentu bersifat umum dan tidak untuk setiap penelitian yang mereka hasilkan.
            Dengan adanya perbedaan sikap para kritikus hadis dalam menilai periwayat dan kualitas hadis terseebut berarti bahwa dalam penelitian hadis yang dinilai tidak hanya para periwayat hadis saja, tetapi para kritikusnya. Sekiranya terdapat perbedaan dalam mengkritik, maka sikap kritikus harus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan isi kritik yang lebih objektif

C.       Metode  dalam Jarh Wa Ta’dil
            Kritik terhadap para periwayat hadis yang telah dikemukakan oleh ulama ahli kritik hadis itu tidak hanya berkenaan dengan hal-hal yang terpuji saja, tetapi juga berkenaan dengan hal-hal yang tercela. Hal-hal yang tercela dikemukakan bukanlah untuk menjelek-jelekkan mereka melainkan untuk dijadikan pertimbangan dalam hubungannya dengan dapat diterima atau tidak dapat diterima riwayat hadis yang mereka sampaikan. Ulama ahli kritik hadis tetap menyadari bahwa mengemukakan kejelekan seseorang dilarang oleh agama. Tetapi untuk kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan penelitian hadis dalam hubungannya sebagai salah satu sumber ajaran Islam, maka kejelekan atau kekurangan pribadi periwayat dalam kaitannya periwayatan hadis sangat perlu dikemukakan. Kejelekan atau kekurangan yang dikemukakan hanyalah terbatas yang ada hubungannya dengan kepentingan penelitian periwayatan hadis.
Metode yang dipakai ulama dalam melakukan jarh dan ta’dil sangat beragam. Adakalanya para ulama sependapat dalam menilai pribadi periwayat hadis tertentu dan adakalanya berbeda pendapat. Selain itu, adakalanya seorang kritikus juga mempunyai penilaian yang berbeda terhadap diri seseorang, misalnya pada suatu saat dia menilai dengan ungkapan laisa bihi ba’s, tapi di lain kesempatan dia menilai da’if terhadap periwayat yang sama. Padahal kedua ungkapan itu memiliki pengertian dan peringkat yang berbeda. Sehingga dengan adanya metode yang telah ditetapkan para ulama, diharapkan dapat dihasilkan penilaian yang lebih obyektif.
Berikut ini beberapa kaidah atau sebagai metode penyelesaian yang ditetapkan para ulama, jika terjadi perbedaan penilaian atas diri seorang periwayat. Kaidah-kaidah ini juga perlu dijadikan bahan oleh peneliti hadis ketika melakukan kegiatan penelitian, khususnya berkenaan dengan penelitian para periwayat hadis:
1. Al-Ta’dil Muqaddamun ‘ala al-Jarhi (Ta’dil didahulukan atas jarh)
Maksudnya bila seorang periwayat dinilai terpuji oleh seorang kritikus dan dinilai tercela oleh kritikus lainnya, maka yang didahulukan adalah sifat baiknya. Karena sifat dasar periwayat hadis adalah terpuji, sedangkan sifat tercela merupakan sifat yang datang kemudian. Maka sifat yang dominan adalah sifat terpuji.
2. Al-Jarhu Muqaddamun ‘ala al-Ta’dil (Al-jarh didahulukan atas ta’dil)
Maksudnya bila seorang dinilai tercela oleh seorang kritikus dan dinilai terpuji oleh kritikus lainnya, maka yang didahulukan adalah sifat yang dinilai celaan. Alasannya karena kritikus yang menyatakan celaan lebih paham pribadi periwayat yang dicelanya. Kemudian yang menjadi dasar untuk memuji seorang periwayat adalah persangkaan baik dari pribadi kritikus hadis dan persangkaan baik itu harus dikalahkan bila ternyata ada bukti tentang ketercelaan yang dimiliki oleh periwayat bersangkutan. Kalangan ulama hadis, ulama fiqih, dan ulama usul fiqh banyak yang menganut teori tersebut. Dalam pada itu, banyak juga ulama kritikus hadis yang menuntut pembuktian atau penjelasan yang menjadi latar belakang atas ketercelaan yang dikemukakan terhadap periwayat tersebut.
3. Iza Ta’aradha al-Jarihu wa al-Mu’addilu fa al-hukmu li al-Mu’addil illa iza subita al-jarhu al-mufassar
Maksudnya, Apabila terjadi pertentangan antara kritikan yang memuji dan yang mencela, maka yang harus dimenangkan adalah kritikan yang memuji, kecuali apabila kritikan yang mencela disertai penjelasan tentang sebab-sebabnya.
Dalam hal ini apabila seorang periwayat dipuji oleh seorang kritikus tertentu dan dicela oleh kritikus lainnya, maka pada dasarnya yang harus dimenangkan adalah kritikan yang memuji, kecuali bila kritikan yang mencela menyertai penjelasan tentang bukti-bukti ketercelaan periwayat yang bersangkutan.
Kritikus yang mampu menjelaskan sebab-sebab ketercelaan periwayat yang dinilainya lebih mengetahui terhadap pribadi periwayat tersebut daripada kritikus yang hanya mengemukakan pujian terhadap periwayat yang sama. Jumhur ulama mengatakan bahwa penjelasan ketercelaan yang dikemukakan itu haruslah relevan dengan upaya penelitian. Kemudian bila kritikus yang memuji telah mengetahui sebab-sebab ketercelaan periwayat yang dinilainya itu dan dia memandang bahwa sebab-sebab ketercelaan itu memang tidak relevan ataupun tidak ada lagi, maka kritikan yang memuji tersebut yang harus dipilih.
4.Iza Kana al-Jarihu dha’ifan fala yuqbalu jarhuhu li al-siqqah (Apabila kritikus yang mengungkapkan ketercelaan adalah orang-orang yang tergolong da’if, maka kritikannya terhadap orang yang siqah tidak diterima).
Maksudnya apabila yang mengkritik adalah orang yang tidak siqah, sedangkan yang dikritik adalah orang yang siqas, maka kritikan orang yang tidak siqah itu ditolak. alasannya orang yang bersifat siqah dikenal lebih berhati-hati dan lebih cermat daripada orang yang tidak siqah.
5. La yuqbalu al-jarhu illa ba’da al-tasabbuti khasyah al-asybah fi al-majruhina (Al-jarh tidak diterima kecuali setelah ditetapkan (diteliti secara cermat) dengan adanya kekhawatiran terjadinya kesamaan tentang orang-orang yang dicelanya).
Maksudnya apabila nama periwayat mempunyai kesamaan atau kemiripan dengan nama periwayat lain, lalu salah satu dari periwayat itu dikritik dengan celaan, maka kritikan itu tidak dapat diterima, kecuali telah dapat dipastikan bahwa kritikan itu terhindar dari kekeliruan akibat dari kesamaan atau kemiripan dari nama tersebut.
Suatu kritikan harus jelas sasarannya. Dalam mengkritik pribadi seseorang, maka orang yang dikritik haruslah jelas dan terhindar dari keraguan-keraguan atau kekacauan.
6.Al-jarhu al-Nasyi’u ‘an ‘adawatin dunyawiyyatin la yu’taddu bihi (Al-jarh yang dikemukakan oleh orang yang mengalami permusuhan dalam masalah keduniawian tidak perlu diperhatikan).
Maksudnya apabila kritikus yang mencela periwayat tertentu memiliki perasaan yang bermusuhan dalam masalah keduniawian dengan pribadi periwayat yang dikritik dengan celaan itu, maka kritikan itu harus ditolak. Alasannya adalah pertentangan masalah pribadi tentang urusan dunia dapat menyebabkan lahirnya penilaian yang tidak obyektif. Kritikus yang bermusuhan dalam masalah dunia dengan periwayat yang dikritik dengan celaan dapat berlaku subyektif karena didorong oleh rasa kebencian.
Dari sejumlah teori yang disertai dengan alasannya masing-masing itu, maka yang harus dipilih adalah teori yang mampu menghasilkan penilaian yang lebih objective terhadap para periwayat hadis yang dinilai keadaan pribadinya. Dinyatakan demikian karena tujuan penelitian yang sesungguhnya bukanlah untuk mengikuti teori tertentu, melainkan bahwa penggunaan teori-teori itu adalah dalam upaya memperoleh hasil penelitian yang lebih mendekati kebenaran, bila kebenaran itu sendiri sulit dihasilkan.[6]
Kritik ekstern atau penelitian sanad dalam kajian hadis Nabi saw. merupakan kegiatan yang sangat urgen dalam rangka penentuan status kehujjahan Hadis Nabi saw. Sanad yang secara terminologi berarti rangkaian periwayat yang menyampaikan matan hadis[7], dengan sendirinya menjadi objek yang signifikansinya tidak lagi diperselisihkan. Maka tidak mengherankan jika seorang ‘Abdullah ibn al-Muba>rak (W. 181 H/797 M) menyatakan bahwa “sanad hadis merupakan bagian dari agama, yang sekiranya sanad tidak ada, niscaya siapa saja akan bebas menyatakan apa yang dikehendakinya.”[8] Bahkan dalam ungkapan lain meski secara implisit Muhammad bin Sirin (W 110 H/728 M) menyatakan bahwa “sesungguhnya pengetahuan hadis adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kamu mengambil agamamu itu”.[9]
Sanad hadis sebagaimana disebutkan terdiri dari rangkaian nama-nama periwayat yang berawal dari sahabat sampai ke mukharrij. Rangkaian periwayat tersebutlah yang kemudian dalam proses penelitian yang menjadi objeknya. Jika ke-s}ah}i>h-}an sebuah hadis menjadikan ke-‘adil-an dan ke-d}abit}-an[10] semua individu yang terangkum dalam sanad hadis tersebut sebagai standarnya[11], maka penelitian sanad hadis berarti penelitian terhadap masing-masing periwayat yang bersangkutan dalam hal terpenuhinya kriteria ke-‘adil-an[12] (kualitas pribadi) ke-d}abit}-an[13] (kapasitas intelektual) yang telah digariskan ulama, yang seringkali kedua istilah ini dirampingkan ke dalam satu istilah yaitu s\iqah[14].
Kriteria-kriteria ke-‘adil-an dan ke-d}abit}-an yang telah dijelaskan ulama, selanjutnya menjadi acuan dalam menentukan diterimanya riwayat setiap periwayat yang terdapat dalam rangkaian sanad sebuah hadis. Namun, kriteria-kriteria tersebut tidaklah mudah untuk.
 diterapkan dalam menentukan ke-‘adil-an dan ke-d}abit}-an seorang periwayat. Oleh karena itu, ulama hadis mengemukakan cara penetapan ke-‘adil-an dan ke-d}abit}-an periwayat, yang salah satunya adalah berdasarkan penerapan kaidah al-jarh} wa al-ta‘di>l informasi dan kesaksian ulama kritikus dan sejarawan.
Berdasarkan pada cara menentukan diterima atau tidaknya riwayat seorang periwayat yang dikemukakan ulama, bahwa dibutuhkan metode yang kemudian disebut kaidah al-jarh} wa al-ta‘di>l, setidaknya memberikan indikasi akan signifikansi kaidah ini dalam kerangka penelitian hadis. Namun, meski signifikansi ilmu al-jarh} wa al-ta‘di>l ini telah diakui dan dikukuhkan oleh banyak ulama[15], namun di sisi lain ternyata ada sebagian pihak yang justru berpandangan sebaliknya, bahwa ilmu ini tidak lebih bermanfaat daripada mudharatnya karena merupakan bagian dari gibah yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.

C. Lafal-lafal Al-Jarh wa al-ta`dil
فلان أوثق الناس           ( Fulan orang yang paling dipercaya)
فلان لا يسأل عنه          ( Fulan tidak dipertanyakan)
ثقة حافظ                    ( terpercaya )
Adapun cara untuk mengetahui kecacatan perawi, antara lain :
فلان أكذب الناس    ( Fulan adalah orang yang paling pendusta )
فلان متهم بالكذب   ( Fulan tertuduh dusta )
فلان لا محجة       ( Fulan bukan hujjah )
Dalam melakukan al-Jarh Wa al-Ta’di>l para ulama menempuh beberapa metode berikut:
1.        Bersikap amanah dan menjelaskan para periwayat apa adanya.
2.        Bersifat mendetail dalam mengkaji dan menghukumi keberadaan periwayat.
3.        Menerapkan etika dalam melakukan penilaian negatif.
4.        Dalam men-ta’di>l dilakukan secara global dan dalam men-tarji>h dilakukan secara terperinci.
Adapun cara-cara mengetahui keadilan seseorang adalah keadilan seorang perawi bisa diketahui melalui satu diantara dua hal berikut:
1.        Kepopuleran keadilannya dikalangan ahli ilmu seperti, Malik ibn Anas, Sufya>n al-Tsauriy, Syu’bah ibn al-Hajja>j, dan lain-lain. Sehingga tidak abash mempertanyakan mereka karena yang diketahui berdasarkan kepopuleran semacam itu lebih tinggi dibanding yang diketahui berdasarkan Tazkiyah(penilaian positif).
2.        Adakalanya dengan Tazkiyah, yaitu penta’dilan orang yang telah terbukti adil terhadap orang yang belum dikenal keadilannya. Tazkiyah sudah cukup dilakukan dengan satu orang yang berstatus adil. Karena jumlah tidak disyaratkan dalam penerimaan khabar, sehingga tidak disyaratkan pula dalam jarh dan ta’dil perawinya.
             Dalam melakukan al-Jarh wa al-Ta’di>l, para ulama membuat persyaratan-persyaratan bagi kritikus periwayat yaitu al- Jarh dan Mu’addi>l, kaidah-kaidah al-Jarh Wa al-Ta’di>l, redaksi al-Jarh Wa al-Ta’di>l, dan sebagainya sebagaimana akan dijelaskan di bab penelitian kritik hadis. Para ulama telah menuliskan kitab-kitab yang membahas tentangmasalh ini. Diantaranya adalah kitab al-Jarh Wa al-Ta’di>l karya Abu al-Hasan Ahmad ibn ‘Abdillah al-Ilji al-Kuf>I yang wafat pada tahun 261 H dan masih banyak lagi kitab yang lain yang membahas masalh ini yang tidak dapat pemakalah sebutkan satu-satu.\

Dan riwayat-riwayat tersebut bergantung pada sejauh mana ke-‘adil-an dan ke-d}abit}-an para periwayatnya.[16] Bahkan argumen bahwa ilmu ini merupakan gi>bah dibantah dengan dalil yang menyatakan bahwa ilmu ini tergolong gibah yang dibolehkan, misalnya dengan hadis:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلاً اسْتَأْذَنَ عَلَى النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَلَمَّا رَآهُ قَالَ « بِئْسَ أَخُو الْعَشِيرَةِ ، وَبِئْسَ ابْنُ الْعَشِيرَةِ » . فَلَمَّا جَلَسَ تَطَلَّقَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - فِى وَجْهِهِ وَانْبَسَطَ إِلَيْهِ ، فَلَمَّا انْطَلَقَ الرَّجُلُ قَالَتْ لَهُ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ حِينَ رَأَيْتَ الرَّجُلَ قُلْتَ لَهُ كَذَا وَكَذَا ، ثُمَّ تَطَلَّقْتَ فِى وَجْهِهِ وَانْبَسَطْتَ إِلَيْهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « يَا عَائِشَةُ مَتَى عَهِدْتِنِى فَحَّاشًا ، إِنَّ شَرَّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ تَرَكَهُ النَّاسُ اتِّقَاءَ شَرِّهِ.[17]
Artinya:
Bahwa seorang laki-laki meminta izin kepada nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam, ketika beliau melihat orang tersebut, beliau bersabda: "Amat buruklah saudara Kabilah ini atau seburuk-buruk saudara Kabilah ini." Saat orang itu duduk, beliau menampakkan wajahnya yang berseri-seri, setelah orang itu keluar 'A`isyah berkata; "Wahai Rasulullah, ketika anda melihat (kedatangan) orang tersebut, anda berkata seperti ini dan ini, namun setelah itu wajah anda nampak berseri-seri, Maka Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai 'A`isyah, kapankah kamu melihatku mengatakan perkataan keji? Sesungguhnya seburuk-buruk kedudukan manusia di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang ditinggalkan oleh manusia karena takut akan kekejiannya."
Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi saw. menghadapi orang tersebut dengan raut wajah mencela, dengan alasan syar‘i>, baginda Rasul seakan memberi peringatan akan kejelekan moral orang tersebut untuk dihindari mendengar riwayatnya. Inilah yang dikehendaki dari ungkapan :
إِنَّ شَرَّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ تَرَكَهُ النَّاسُ اتِّقَاءَ شَرِّهِ
Riwayat ini juga diperkuat oleh riwayat lain, yaitu:
عن فاطمة بنت قيس أن أبا عمرو بن حفص طلقها البتة ....... فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم أما أبو فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ.[18]
Artinya:
Dari Fathimah binti Qais bahwa Abu Amru bin Hafsh telah menceraikannya dengan talak tiga......... lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Abu Jahm adalah orang yang tidak pernah meninggalkan tongkatnya dari lehernya (suka memukul -pent), sedangkan Mu'awiyah adalah orang yang miskin, tidak memiliki harta, karena itu nikahlah dengan Usamah bin Zaid."
Dalam hadis ini, terlihat bahwa Rasulullah menceritakan kekurangan dan kelebihan dari dua sahabat yang berbeda. Rasulullah menyampaikan kepada Fa>t}imah binti Qais tentang kekurangan Mu‘a>wiyah dan sebaliknya menyampaikan kelebihan Usa>mah, dan menyarankan Fa>t}imah menikah dengan Usa>mah. Hal ini dilakukan Nabi dengan alasan syar‘i> yang menginginkan Fa>t}imah menikah dengan orang yang tepat dan bukan sama sekali bermaksud untuk mencela sahabat dan memuja yang lain tanpa alasan yang diperkenankan.
Dengan dmikian hal-hal yang tercela dikemukakan bukanlah untuk menjelek-jelekkan mereka melainkan untuk dijadikan pertimbangan dalam hubungannya dengan dapat diterima atau tidak dapat diterima riwayat hadis yang mereka sampaikan. Ulama ahli kritik hadis tetap menyadari bahwa mengemukakan kejelekan seseorang dilarang oleh agama. Tetapi untuk kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan penelitian hadis dalam hubungannya sebagai salah satu sumber ajaran Islam, maka kejelekan atau kekurangan pribadi periwayat dalam kaitannya periwayatan hadis sangat perlu dikemukakan. Kejelekan atau kekurangan yang dikemukakan hanyalah terbatas yang ada hubungannya dengan kepentingan penelitian periwayatan hadis.












BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan.
Setelah pemakalah membahas beberapa masalah tentang ilmu al-Jarh} wa al-Ta’di>l , pemakalah berkesimpulan bahwa:
1.        Ilmu al-Jarh} wa al-Ta’di>l adalah suatu ilmu yang membahas segala hal yang berhubungan dengan para periwayat hadis dari segi dapat diterima, atau sebaliknya ditolak periwayatannya.
2.         Lafal-lafal Al-Jarh wa al-ta`dil
a)      فلان أوثق الناس    ( Fulan orang yang paling dipercaya)
b)      فلان لا يسأل عنه   ( Fulan tidak dipertanyakan)
c)      ثقة حافظ             ( terpercaya )
Adapun cara untuk mengetahui kecacatan perawi, antara lain :
a)      فلان أكذب الناس    ( Fulan adalah orang yang paling pendusta )
b)      فلان متهم بالكذب   ( Fulan tertuduh dusta )
c)      فلان لا محجة       ( Fulan bukan hujjah )
3.    Metode Al-Jarh wa al-ta`dil
a)      Al-jarhu al-Nasyi’u ‘an ‘adawatin dunyawiyyatin la yu’taddu bihi
b)       La yuqbalu al-jarhu illa ba’da al-tasabbuti khasyah al-asybah fi al-majruhina
c)       Iza Kana al-Jarihu dha’ifan fala yuqbalu jarhuhu li al-siqqah
d)      Iza Ta’aradha al-Jarihu wa al-Mu’addilu fa al-hukmu li al-Mu’addil illa iza subita al-jarhu al-mufassar
e)      Al-Jarhu Muqaddamun ‘ala al-Ta’dil (Al-jarh didahulukan atas ta’dil)
f)       Al-Ta’dil Muqaddamun ‘ala al-Jarhi (Ta’dil didahulukan atas jarh)



DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Arifuddin. Paradigma Baru dalam Memahami Hadis Nabi; Refleksi Pemikiran Pembaruan Prof. Dr. Muhammad Syuhudi Ismail. Jakarta: Renaisan, 2005.
Dimyati, Ayat. Pengantar Studi Sanad Hadis. Bandung: Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Gunung Djati. 1997.
Hasyim, Ahmad ‘Umar. Qawa>‘id Us}u>l al-H{adi>s\ .Beirut: Da>r al-Fikr. (t.th).
Ibn al-S{ala>h}, ‘Ulu>m al-H{adi>s\. al-Madi>nah al-Munawwarah: al-Maktabah al-‘Ilmiyyah. 1972.
ibn Asy‘as\, Abu> Da>wud Sulaima>n. Sunan Abi> Da>wud wa Ma‘a>lim al-Sunan (Beirut: Da>r Ibn H{azm, 1997.
Ismail, Syuhudi. Kaedah Kesahihan Sanad Hadis. Cet. II; Jakarta: Bulan Bintang. 1988.
_______, Metodologi Penelitian hadis nabi. Jakarta: Bulan bintang. 1992.
Itr, Nu>r al-Di>n. al-Madkhal ila>  ‘Ulu>m al-H{adi>s\. al-Madi>nah al-Munawwarah: al-Maktabah al-‘Ilmiyyah. 1972.
Sulaiman, Nur. Antologi Ilmu Hadis. Jakarta: Persada Prees. 2008.
al-Suyu>t}i>, Tadri>b al-Ra>wi> fi> Syarh Taqri>b al-Nawawi>. Beirut: Da>r Ihya>’ al-Sunnah al-Nabawiyyah. 1975.
Abdurrahman, M. Metode Kritik Hadis : Rosda, Bandung. 2011.


[1] Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian hadia nabi,(Jakarta: Bulan bintang, 1992), h.72.
[2] Nur Sulaiman, Antologi Ilmu Hadis, (Jakarta: Persada Prees, 2008), h. 176.
[3] Ayat Dimyati, Pengantar Studi Sanad Hadis (Bandung: Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Gunung Djati, 1997), h. 25.
4lihat Al-Asqalani, Nuzhatun Nazar Syarh Nukbah Al-Fikr, hh.67

5 Ibid. h. 267: dan M.Syuhudi Ismail,/ Kaedah Kesahihan Sanad Hadis. H.171
6 Al-Zahabi,Zikr Man Yu’tamad Qauluhu fi Al-jarh wa Al-ta’dil (kairo:Al-Matbu’ah Al-Islamiyah, h. 159:
7 Sesungguhnya telah banyak teori atau solusi yang ditawarkan ulama untuk menyelesaikan pertentangan atau perbedaan pendapat antara satu ulama dengan ulama lainnya dalam hal penilaian atas diri seorang periwayat. Keenam teori yang dikutip di atas adalah merupakan teori yang banyak dikemukakan dalam beberapa kitab-kitab ulum al-hadis. Misalnya, al-Suyuti, dalam Tadrib al-Rawi,juz I. hlm. 305-314. Ibnu Salah, hlm. 99. Asqalani, dalam Nuzhatun Nazar, hlm. 69. Mahmud al-Tahhan, Taisir Mustalah al-Hadis, (Beirut: dar al-Qur’an al-Karim, 1979), hlm. 142-147

[8] Abu> Da>wud Sulaima>n ibn Asy‘as\, Sunan Abi> Da>wud wa Ma‘a>lim al-Sunan (Beirut: Da>r Ibn H{azm, 1997), Juz. V, h. 234.
[9] Ibid., h. 14.
[10] Standar kes}ah}i>h}an hadis dalam kesepakatan jumhur yaitu: 1) sanad bersambung; 2) periwayat yang ‘a>dil; 3) periwayat yang d}a>bit}; 4) terhindar dari sya>z\; dan 5) terhindar dari ‘illat. Lihat: Ibn al-S{ala>h}, ‘Ulu>m al-H{adi>s\ (al-Madi>nah al-Munawwarah: al-Maktabah al-‘Ilmiyyah, 1972), h. 10.; Ahmad ‘Umar Hasyim, Qawa>‘id Us}u>l al-H{adi>s\ (Beirut: Da>r al-Fikr, [t.th], h. 39.
[11] Di samping standar kes}ah}i>h}an matan, yang juga  dijabarkan dari 5 kriteria kes}ah}i>h}an yang dijelaskan sebelumnya.
[12] Setidaknya ada 15 kriteria ‘a>dil yang diajukan oleh ulama, yaitu: 1)beragama Islam; 2) ba>ligh; 3) berakal; 4) taqwa; 5) memelihara muru>’ah; 6) teguh dalam agama; 7) tidak berbuat dosa besar; 8) menjauhi dosa kecil; 9) tidak berbuat bid’ah; 10) tidak berbuat maksiat; 11) tidak berbuat fasik; 12) menjauhi hal-hal mubah yang merusak muru’ah; 13) baik akhlaknya; 14) dapat dipercaya beritanya; dan 15) biasanya benar. Kriteria tersebut dirampingkan menjadi 4, yaitu: 1) beragama Islam; 2) mukallaf; 3) melaksanakan ketentuan agama; 4) memelihara muru’ah. Lihat: Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis (Cet. I; Jakarta: Bulan Bintang, 1988), h. 113-118 dan 134.
[13] Kriteria d}a>bit} adalah: a) periwayat itu memahami dengan baik riwayat yang diterimanya, b) periwayat memahami dengan baik riwayat yang diterimanya, dan c) periwayat itu mampu menyampaikan riwayat yang telah diterimanya kapan saja dikehendaki. Lihat: Ibid., h. 120.
[14] Sejumlah kitab menjelaskan secara tegas bahwa siqah merupakan gabungan dari sifat ‘a>dil dan d}a>bit}. Lihat: al-Suyu>t}i>, Tadri>b al-Ra>wi> fi> Syarh Taqri>b al-Nawawi> (Beirut: Da>r Ihya>’ al-Sunnah al-Nabawiyyah, 1975), juz I, hlm. 63.
[15] Salah satu indikator utamanya—selain ungkapan para ulama dalam berbagai kesempatan—adalah bertebarannya karya-karya ulama, khususnya terkait rija>l al-h}adi>s\ yang memuat biografi para periwayat hadis, dari kalangan sahabat sampai ke kalangan mukharrij, serta informasi-informasi terkait kehidupan pribadi mereka, kualitas hafalan, kapasitas keilmuan, dan sebagainya.
[16] ‘Abd al-‘Azi>z ibn Muh}ammad ibn Ibra>hi>m al-‘Abd al-Lat}i>f, D{awa>bit} al-Jarh} wa al-Ta‘di>l (Madinah: al-Ja>mi‘ah al-Isla>miyah, 1412H.), h. 16-17.
[17] Al-Ima>m al-Bukha>ri>, S{ah}i>h} al-Bukha>ri>  (Beirut: Da>r Ibn Kas\i>r, 1987), Juz. V, h. 2244.
[18] Al-Ima>m Muslim, Op. Cit.,  Juz. IV, h. 195.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Translate

Pengikut

 
back to top