BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang.
Para periwayat hadis mulai dari generasi
sahabat nabi Saw. samapi sampai generasi Mukharrij al-hadis(periwayat sekaligus
penghimpun hadis) telah tidak dapat dijumpai secara fisik karena mereka telah
meninggal dunia. Untuk mengetahui keadaan pribadi mereka, baik itu kelebihan
maupun kekurangan mereka dibidang periwaayatan hadis, diperlukan informasi dari
berbagai kitab yang ditulis oleh ulama kritik rijal al-hadis (para periwayat
hadis).
Kritik
terhadap para periwayat hadis yang telah dikemukakan oleh ulama ahli kritik
hadis itu tidak hanya bekenaan dengan hal-hal yang terpuji saja, tapi juga
berkenaan dengan hal-hal yang tercela. Hal-hal yang tercela itu dikemukakan
bukan untuk menjelek-jelekkan mereka melainkan untuk dijadikan bahan
pertimbangan ladam hubungannya dengan dapat diterima atau tertolaknya riwayat
hadis yang mereka sampikan.ulama ahli kritik hadis tetap menyadari bahwa
mengemukakan kejelekan seseorang dilarang oleh agama. Tetapi untuk kepentingan
yang lebih besar yaitu kepentingan penelitian hadis dalam hubungannya sebagai
salah satu sumber ajaran agama islam, maka kejelekan atau kekurangan pribadi
periwayat hadis dalam kaitannya dengan periwayatan hadis sangat perlu
dikemukakan.
B.
Rumusan
masalah.
Dari deskripsi masalah di atas maka
pemakalah merumuskan masalah terkait dengan penelitian perawi baik dari sifat
yang terpuji maupun sifat yang tercela, atau sering di sebut ilmu jarh wa
ta’dil. Yaitu:
1.
Pengertian ilmu
al-jarh wa al-Ta’dil.
2.
Lafal-lafal
dalam al-jarh wa al-Ta’dil.
3.
Metode dalam
Jarh Wa Ta’dil
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian ilmu
al-Jarh} wa al-Ta’dil.
Menurut bahasa kata al-Jarh}
merupakan masdar dari kata جرح- يجرح yang berati “melukai dan menjadikan cacat”keadaan luka dalam
hal ini dapat berkaitan dengan fisik, misalnya luka terkena senjata tajam,
ataupun berkaitan dengan non-fisik misalnya luka hati kerena kata-kata kasar
yang dilontarkan oleh seseorang.
Menurut istilah ilmu
hadis kata al-Jarh} berarti tampak jelasnya sifat pribadi periwayat yang
tidak adil, atau yang buruk dibidang hafalannya dan kecermatannya, yang keadaan
itu mengakibatkan gugurnya atau lemahnya riwayat yang disampaikan oleh
periwayat tersebut. Kata al-Tajrih} menurut istilah berarti
mengungkapkan keadaan periwayat tentang sifat-sifatnya yang tercela yang
menyebabkan lemahnya atau tertolaknya riwayat yang disampaikan oleh periwayat
tersebut. Sebagian besar ulama menyamakan penggunaan kata al-Jarh} dan
al-Tajrih, }dan sebagian lagi membedakan penggunaan kedua kata ini, dengan
alasan bahwa kata al-Jarh} berkonotasi tidak mencari-cari kecacatan
seseorang. karena kecacatan tersebut memang telah tampak pada diri seseorang,
sedangkan kata al-Tajrih} berkonotasi ada upaya aktif untuk mencari dan
mengungkap sifat tercela seseorang.
Adapun kata al-Ta’di>l
adalah masdar dari kata kerja عدّل- يعدّل yang
berarti “meluruskan, berbuat adil” yaitu mengemukakan sifat-sifat adil yang
dimiliki seseorang[1].
Menurut istilah ilmu
hadis kata al-Ta’di>l berarti mengungkap sifat-sifat bersih yang ada
pada diri periwayat, sehingga dengan demikian tampak jelas keadilan pribadi
periwayat dan karenanya riwayat yang disampaikan dapat diterima.
Kritik yang berisi celaan dan pujian terhdap para
periwayat hadis tersebut dikenal dalam ilmu hadis dengan istilah al-Jarh} wa
al-Ta’di>l. Jadi Ilmu al-Jarh} wa al-Ta’dīl
merupakan suatu ilmu yang membahas segala hal yang berhubungan dengan para
periwayat hadis dari segi periwayat dapat diterima, atau sebaliknya ditolak
periwayatannya[2].
Ilmu ini lebih menekankan
pada pembahasan kualitas pribadi periwayat hadis, khususnya dari kekuatan
hafalannya, kejujurannya, integritas pribadinya terhadap ajaran Islam, serta
berbagai keterangan lainnya yang berhubungan dengan penelitian sanad hadis.
Ilmu ini termasuk bagian dari cabang ilmu Rija>l al-Hadi>s \
Esensi
ilmu al-jarh wa al-ta’dīl ini adalah:
(1)
Untuk mengetahui syarat-syarat periwayat yang diterima;
(2)
Untuk mengetahui bagaimana metode menetapkan keadilan dan ked}abitan
para periwayat;
(3)
Untuk mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan pembahasan sanad[3].
B.
Ulama Kritikus Hadis
Ulama yang ahli dibidag kritik para
periwayat hadis disebut sebagai “al-jarh wa al-ta’dīl
“. Jumlah mereka relatif sedikit sebab syarat-syarat untuk menjadi dan diakui
sebagai kritikus hadis memang tidak ringan[4].
Ulama telah mengemukakan
syarat-syarat bagi seseorang yang dapat dinyatakan sebagai al-jarh wa
al-ta’dīl
. penjelasan ulama itu dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Syarat-syarat yang berkenaan
dengan sikap peribadi,yakni:
a.
bersifat adil (sifat adil dalm hal ini ialah
menurut istilah ilmu hadis)
b.
Tidak bersikap
fanatik terhadap aliran atau mazhab yang dianutnya.
c.
Tidak bersikap
bermusuhan dengan priwayat yang dinilainya, termasuk terhadap periwayat yang
berbeda aliran dengannya.
2.
Syarat-syarat yang
berkenaan dengan penguasaan ppengetahuan, dalam hal ini harus memiliki
pengetahuan yang lluas dan mendalam, terutama yang berkenaan dengan :
a.
Ajaran Islam
b.
Bahasa Arab
c.
Hadis dan Ilmu Hadis
d.
Peribadi periwayat
yang dikeritiknya
e.
Adat-istiadat yang
berlaku
f.
Sebab-sebab yang
melatarbelakangi sifat-sifat utama dan tercela yang dimiliki oleh periwayat5.
Dalam
mengemukakan kritikan, sikap ulama ahli kritik hadis ada yang ketat, ada yang
longgar dan ada yang berada antara ke dua sikap itu, yakni moderat. Ulama yang
dikenal sebagai mutasyaddid ataupun mutasyahil, ada yang berkaitan dengan sikap
dalam menilai kesahihan hadis dan ada yang berkaitan dengan sikap dalam menilai
kelemahan atau kepalsuan hadis. An-Nasa``i (wafat 303 H/915 M) dan Ali bin
Abdillah bin Ja’far Al-Sa’di Al-Madini, yang dikenal dengan sebutan Ibnul
Madini(wafat 234H/849M), misalnya, dikenal sebagai mutasyaddid dalam menilai
ketsiqhat-an periwayat, yang berarti juga dalam menilai kesahihan suatu hadis.
Al-Hakim Al-Naisaburi (wafat 405H/1014M) dan Jalaluddin Al-Syuyuti (wafat
911H/1505M) dikenal sebagai mutasyahid dalam menilai kesahihan suatu hadis,
sedang Ibnul Jauzi (wafat 597H/1201M)dikenal sebagai Mutasyahid dalam
menyatakan kepalsuan suatu hadis, dan Al-Zahabi (wafat 748H/1348M) dikenal
sebagai mutawasit dalam menilai periwayat dan kualitas hadis6[5].
penggolongan itu, tentu bersifat umum dan tidak untuk setiap penelitian yang
mereka hasilkan.
Dengan
adanya perbedaan sikap para kritikus hadis dalam menilai periwayat dan kualitas
hadis terseebut berarti bahwa dalam penelitian hadis yang dinilai tidak hanya
para periwayat hadis saja, tetapi para kritikusnya. Sekiranya terdapat
perbedaan dalam mengkritik, maka sikap kritikus harus menjadi bahan
pertimbangan dalam menentukan isi kritik yang lebih objektif
C.
Metode dalam Jarh
Wa Ta’dil
Kritik
terhadap para periwayat hadis yang telah dikemukakan oleh ulama ahli kritik
hadis itu tidak hanya berkenaan dengan hal-hal yang terpuji saja, tetapi juga
berkenaan dengan hal-hal yang tercela. Hal-hal yang tercela dikemukakan
bukanlah untuk menjelek-jelekkan mereka melainkan untuk dijadikan pertimbangan
dalam hubungannya dengan dapat diterima atau tidak dapat diterima riwayat hadis
yang mereka sampaikan. Ulama ahli kritik hadis tetap menyadari bahwa
mengemukakan kejelekan seseorang dilarang oleh agama. Tetapi untuk kepentingan
yang lebih besar, yakni kepentingan penelitian hadis dalam hubungannya sebagai
salah satu sumber ajaran Islam, maka kejelekan atau kekurangan pribadi
periwayat dalam kaitannya periwayatan hadis sangat perlu dikemukakan. Kejelekan
atau kekurangan yang dikemukakan hanyalah terbatas yang ada hubungannya dengan
kepentingan penelitian periwayatan hadis.
Metode yang dipakai ulama dalam
melakukan jarh dan ta’dil sangat beragam.
Adakalanya para ulama sependapat dalam menilai pribadi periwayat hadis tertentu
dan adakalanya berbeda pendapat. Selain itu, adakalanya seorang kritikus juga
mempunyai penilaian yang berbeda terhadap diri seseorang, misalnya pada suatu
saat dia menilai dengan ungkapan laisa bihi ba’s, tapi di
lain kesempatan dia menilai da’if terhadap periwayat yang sama. Padahal kedua
ungkapan itu memiliki pengertian dan peringkat yang berbeda. Sehingga dengan
adanya metode yang telah ditetapkan para ulama, diharapkan dapat dihasilkan
penilaian yang lebih obyektif.
Berikut ini beberapa kaidah atau
sebagai metode penyelesaian yang ditetapkan para ulama, jika terjadi perbedaan
penilaian atas diri seorang periwayat. Kaidah-kaidah ini juga perlu dijadikan
bahan oleh peneliti hadis ketika melakukan kegiatan penelitian, khususnya
berkenaan dengan penelitian para periwayat hadis:
1.
Al-Ta’dil Muqaddamun ‘ala al-Jarhi (Ta’dil
didahulukan atas jarh)
Maksudnya bila seorang periwayat
dinilai terpuji oleh seorang kritikus dan dinilai tercela oleh kritikus
lainnya, maka yang didahulukan adalah sifat baiknya. Karena sifat dasar
periwayat hadis adalah terpuji, sedangkan sifat tercela merupakan sifat yang
datang kemudian. Maka sifat yang dominan adalah sifat terpuji.
2.
Al-Jarhu Muqaddamun ‘ala al-Ta’dil
(Al-jarh didahulukan atas ta’dil)
Maksudnya bila seorang dinilai
tercela oleh seorang kritikus dan dinilai terpuji oleh kritikus lainnya, maka
yang didahulukan adalah sifat yang dinilai celaan. Alasannya karena kritikus
yang menyatakan celaan lebih paham pribadi periwayat yang dicelanya. Kemudian
yang menjadi dasar untuk memuji seorang periwayat adalah persangkaan baik dari
pribadi kritikus hadis dan persangkaan baik itu harus dikalahkan bila ternyata
ada bukti tentang ketercelaan yang dimiliki oleh periwayat bersangkutan.
Kalangan ulama hadis, ulama fiqih, dan ulama usul fiqh banyak yang menganut
teori tersebut. Dalam pada itu, banyak juga ulama kritikus hadis yang menuntut
pembuktian atau penjelasan yang menjadi latar belakang atas ketercelaan yang
dikemukakan terhadap periwayat tersebut.
3.
Iza Ta’aradha al-Jarihu wa al-Mu’addilu fa al-hukmu li al-Mu’addil illa iza
subita al-jarhu al-mufassar
Maksudnya, Apabila terjadi
pertentangan antara kritikan yang memuji dan yang mencela, maka yang harus
dimenangkan adalah kritikan yang memuji, kecuali apabila kritikan yang mencela
disertai penjelasan tentang sebab-sebabnya.
Dalam hal ini apabila seorang
periwayat dipuji oleh seorang kritikus tertentu dan dicela oleh kritikus
lainnya, maka pada dasarnya yang harus dimenangkan adalah kritikan yang memuji,
kecuali bila kritikan yang mencela menyertai penjelasan tentang bukti-bukti
ketercelaan periwayat yang bersangkutan.
Kritikus yang mampu menjelaskan
sebab-sebab ketercelaan periwayat yang dinilainya lebih mengetahui terhadap
pribadi periwayat tersebut daripada kritikus yang hanya mengemukakan pujian
terhadap periwayat yang sama. Jumhur ulama mengatakan bahwa penjelasan
ketercelaan yang dikemukakan itu haruslah relevan dengan upaya penelitian.
Kemudian bila kritikus yang memuji telah mengetahui sebab-sebab ketercelaan
periwayat yang dinilainya itu dan dia memandang bahwa sebab-sebab ketercelaan
itu memang tidak relevan ataupun tidak ada lagi, maka kritikan yang memuji
tersebut yang harus dipilih.
4.Iza
Kana al-Jarihu dha’ifan fala yuqbalu jarhuhu li al-siqqah (Apabila
kritikus yang mengungkapkan ketercelaan adalah orang-orang yang tergolong
da’if, maka kritikannya terhadap orang yang siqah tidak diterima).
Maksudnya apabila yang
mengkritik adalah orang yang tidak siqah, sedangkan yang
dikritik adalah orang yang siqas, maka kritikan orang yang tidak siqah
itu ditolak. alasannya orang yang bersifat siqah dikenal lebih
berhati-hati dan lebih cermat daripada orang yang tidak siqah.
5.
La yuqbalu al-jarhu illa ba’da al-tasabbuti khasyah al-asybah fi al-majruhina (Al-jarh tidak diterima
kecuali setelah ditetapkan (diteliti secara cermat) dengan adanya kekhawatiran
terjadinya kesamaan tentang orang-orang yang dicelanya).
Maksudnya apabila nama periwayat
mempunyai kesamaan atau kemiripan dengan nama periwayat lain, lalu salah satu
dari periwayat itu dikritik dengan celaan, maka kritikan itu tidak dapat
diterima, kecuali telah dapat dipastikan bahwa kritikan itu terhindar dari kekeliruan
akibat dari kesamaan atau kemiripan dari nama tersebut.
Suatu kritikan harus jelas
sasarannya. Dalam mengkritik pribadi seseorang, maka orang yang dikritik
haruslah jelas dan terhindar dari keraguan-keraguan atau kekacauan.
6.Al-jarhu
al-Nasyi’u ‘an ‘adawatin dunyawiyyatin la yu’taddu bihi (Al-jarh yang dikemukakan oleh
orang yang mengalami permusuhan dalam masalah keduniawian tidak perlu
diperhatikan).
Maksudnya apabila kritikus yang
mencela periwayat tertentu memiliki perasaan yang bermusuhan dalam masalah
keduniawian dengan pribadi periwayat yang dikritik dengan celaan itu, maka
kritikan itu harus ditolak. Alasannya adalah pertentangan masalah pribadi
tentang urusan dunia dapat menyebabkan lahirnya penilaian yang tidak obyektif.
Kritikus yang bermusuhan dalam masalah dunia dengan periwayat yang dikritik
dengan celaan dapat berlaku subyektif karena didorong oleh rasa kebencian.
Dari sejumlah teori yang
disertai dengan alasannya masing-masing itu, maka yang harus dipilih adalah
teori yang mampu menghasilkan penilaian yang lebih objective terhadap para
periwayat hadis yang dinilai keadaan pribadinya. Dinyatakan demikian karena
tujuan penelitian yang sesungguhnya bukanlah untuk mengikuti teori tertentu,
melainkan bahwa penggunaan teori-teori itu adalah dalam upaya memperoleh hasil
penelitian yang lebih mendekati kebenaran, bila kebenaran itu sendiri sulit
dihasilkan.[6]
Kritik ekstern atau penelitian sanad dalam kajian hadis Nabi saw.
merupakan kegiatan yang sangat urgen dalam rangka penentuan status kehujjahan
Hadis Nabi saw. Sanad yang secara terminologi berarti rangkaian periwayat yang
menyampaikan matan hadis[7],
dengan sendirinya menjadi objek yang signifikansinya tidak lagi
diperselisihkan. Maka tidak mengherankan jika seorang ‘Abdullah ibn
al-Muba>rak (W. 181 H/797 M) menyatakan bahwa “sanad
hadis merupakan bagian dari agama, yang sekiranya sanad
tidak ada, niscaya siapa saja akan bebas menyatakan apa yang dikehendakinya.”[8]
Bahkan dalam ungkapan lain meski secara implisit Muhammad bin Sirin (W 110 H/728
M) menyatakan bahwa “sesungguhnya pengetahuan hadis adalah agama, maka
perhatikanlah dari siapa kamu mengambil agamamu itu”.[9]
Sanad hadis sebagaimana disebutkan terdiri
dari rangkaian nama-nama periwayat yang berawal dari sahabat sampai ke mukharrij.
Rangkaian periwayat tersebutlah yang kemudian dalam proses penelitian yang
menjadi objeknya. Jika ke-s}ah}i>h-}an sebuah hadis menjadikan ke-‘adil-an
dan ke-d}abit}-an[10]
semua individu yang terangkum dalam sanad hadis tersebut sebagai standarnya[11],
maka penelitian sanad hadis berarti penelitian terhadap masing-masing periwayat
yang bersangkutan dalam hal terpenuhinya kriteria ke-‘adil-an[12]
(kualitas pribadi) ke-d}abit}-an[13]
(kapasitas intelektual) yang telah digariskan ulama, yang seringkali kedua
istilah ini dirampingkan ke dalam satu istilah yaitu s\iqah[14].
Kriteria-kriteria ke-‘adil-an dan ke-d}abit}-an
yang telah dijelaskan ulama, selanjutnya menjadi acuan dalam menentukan
diterimanya riwayat setiap periwayat yang terdapat dalam rangkaian sanad sebuah
hadis. Namun, kriteria-kriteria tersebut tidaklah mudah untuk.
diterapkan dalam menentukan ke-‘adil-an
dan ke-d}abit}-an seorang periwayat. Oleh karena itu, ulama hadis
mengemukakan cara penetapan ke-‘adil-an dan ke-d}abit}-an
periwayat, yang salah satunya adalah berdasarkan penerapan kaidah al-jarh}
wa al-ta‘di>l informasi dan kesaksian ulama kritikus dan sejarawan.
Berdasarkan
pada cara menentukan diterima atau tidaknya riwayat seorang periwayat yang
dikemukakan ulama, bahwa dibutuhkan metode yang kemudian disebut kaidah al-jarh}
wa al-ta‘di>l, setidaknya memberikan indikasi akan signifikansi kaidah
ini dalam kerangka penelitian hadis. Namun, meski signifikansi ilmu al-jarh}
wa al-ta‘di>l ini telah diakui dan dikukuhkan oleh banyak ulama[15],
namun di sisi lain ternyata ada sebagian pihak yang justru berpandangan
sebaliknya, bahwa ilmu ini tidak lebih bermanfaat daripada mudharatnya karena
merupakan bagian dari gibah yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
C.
Lafal-lafal Al-Jarh wa al-ta`dil
فلان أوثق الناس ( Fulan orang yang paling dipercaya)
فلان لا يسأل عنه ( Fulan tidak
dipertanyakan)
ثقة حافظ
( terpercaya )
Adapun cara untuk mengetahui
kecacatan perawi, antara lain :
فلان أكذب الناس ( Fulan adalah orang
yang paling pendusta )
فلان متهم بالكذب ( Fulan tertuduh dusta )
فلان لا محجة (
Fulan bukan hujjah )
Dalam
melakukan al-Jarh Wa al-Ta’di>l para ulama menempuh beberapa metode
berikut:
1.
Bersikap amanah dan menjelaskan para periwayat apa
adanya.
2.
Bersifat mendetail dalam mengkaji dan menghukumi
keberadaan periwayat.
3.
Menerapkan etika dalam melakukan penilaian negatif.
4.
Dalam men-ta’di>l dilakukan secara global
dan dalam men-tarji>h dilakukan secara terperinci.
Adapun
cara-cara mengetahui keadilan seseorang adalah keadilan seorang perawi bisa
diketahui melalui satu diantara dua hal berikut:
1.
Kepopuleran keadilannya dikalangan ahli ilmu seperti,
Malik ibn Anas, Sufya>n al-Tsauriy, Syu’bah ibn al-Hajja>j, dan
lain-lain. Sehingga tidak abash mempertanyakan mereka karena yang diketahui
berdasarkan kepopuleran semacam itu lebih tinggi dibanding yang diketahui
berdasarkan Tazkiyah(penilaian positif).
2.
Adakalanya dengan Tazkiyah, yaitu penta’dilan orang
yang telah terbukti adil terhadap orang yang belum dikenal keadilannya.
Tazkiyah sudah cukup dilakukan dengan satu orang yang berstatus adil. Karena
jumlah tidak disyaratkan dalam penerimaan khabar, sehingga tidak disyaratkan
pula dalam jarh dan ta’dil perawinya.
Dalam melakukan al-Jarh wa al-Ta’di>l, para
ulama membuat persyaratan-persyaratan bagi kritikus periwayat yaitu al- Jarh
dan Mu’addi>l, kaidah-kaidah al-Jarh Wa al-Ta’di>l, redaksi
al-Jarh Wa al-Ta’di>l, dan sebagainya sebagaimana akan dijelaskan di
bab penelitian kritik hadis. Para ulama telah menuliskan kitab-kitab yang
membahas tentangmasalh ini. Diantaranya adalah kitab al-Jarh Wa
al-Ta’di>l karya Abu al-Hasan Ahmad ibn ‘Abdillah al-Ilji al-Kuf>I
yang wafat pada tahun 261 H dan masih banyak lagi kitab yang lain yang membahas
masalh ini yang tidak dapat pemakalah sebutkan satu-satu.\
Dan
riwayat-riwayat tersebut bergantung pada sejauh mana ke-‘adil-an dan ke-d}abit}-an
para periwayatnya.[16]
Bahkan argumen bahwa ilmu ini merupakan gi>bah dibantah dengan dalil yang
menyatakan bahwa ilmu ini tergolong gibah yang dibolehkan, misalnya dengan
hadis:
عَنْ
عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلاً اسْتَأْذَنَ عَلَى النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم -
فَلَمَّا رَآهُ قَالَ « بِئْسَ أَخُو الْعَشِيرَةِ ، وَبِئْسَ ابْنُ الْعَشِيرَةِ
» . فَلَمَّا جَلَسَ تَطَلَّقَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - فِى وَجْهِهِ
وَانْبَسَطَ إِلَيْهِ ، فَلَمَّا انْطَلَقَ الرَّجُلُ قَالَتْ لَهُ عَائِشَةُ يَا
رَسُولَ اللَّهِ حِينَ رَأَيْتَ الرَّجُلَ قُلْتَ لَهُ كَذَا وَكَذَا ، ثُمَّ
تَطَلَّقْتَ فِى وَجْهِهِ وَانْبَسَطْتَ إِلَيْهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى
الله عليه وسلم - « يَا عَائِشَةُ مَتَى عَهِدْتِنِى فَحَّاشًا ، إِنَّ شَرَّ
النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ تَرَكَهُ النَّاسُ
اتِّقَاءَ شَرِّهِ.[17]
Artinya:
Bahwa seorang laki-laki meminta izin kepada nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam, ketika beliau melihat orang tersebut, beliau bersabda: "Amat buruklah saudara Kabilah ini atau seburuk-buruk saudara Kabilah ini." Saat orang itu duduk, beliau menampakkan wajahnya yang berseri-seri, setelah orang itu keluar 'A`isyah berkata; "Wahai Rasulullah, ketika anda melihat (kedatangan) orang tersebut, anda berkata seperti ini dan ini, namun setelah itu wajah anda nampak berseri-seri, Maka Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai 'A`isyah, kapankah kamu melihatku mengatakan perkataan keji? Sesungguhnya seburuk-buruk kedudukan manusia di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang ditinggalkan oleh manusia karena takut akan kekejiannya."
Hadis
ini menunjukkan bahwa Nabi saw. menghadapi orang tersebut dengan raut wajah
mencela, dengan alasan syar‘i>, baginda Rasul seakan memberi
peringatan akan kejelekan moral orang tersebut untuk dihindari mendengar
riwayatnya. Inilah yang dikehendaki dari ungkapan :
إِنَّ شَرَّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ
مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ تَرَكَهُ النَّاسُ اتِّقَاءَ شَرِّهِ
Riwayat
ini juga diperkuat oleh riwayat lain, yaitu:
عن فاطمة بنت
قيس أن أبا عمرو بن حفص طلقها البتة ....... فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم أما أبو فَلاَ
يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ
انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ.[18]
Artinya:
Dari Fathimah binti Qais bahwa Abu Amru bin Hafsh telah menceraikannya dengan talak tiga......... lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Abu Jahm adalah orang yang tidak pernah meninggalkan tongkatnya dari lehernya (suka memukul -pent), sedangkan Mu'awiyah adalah orang yang miskin, tidak memiliki harta, karena itu nikahlah dengan Usamah bin Zaid."
Dalam
hadis ini, terlihat bahwa Rasulullah menceritakan kekurangan dan kelebihan dari
dua sahabat yang berbeda. Rasulullah menyampaikan kepada Fa>t}imah binti
Qais tentang kekurangan Mu‘a>wiyah dan sebaliknya menyampaikan kelebihan
Usa>mah, dan menyarankan Fa>t}imah menikah dengan Usa>mah. Hal ini
dilakukan Nabi dengan alasan syar‘i> yang menginginkan Fa>t}imah
menikah dengan orang yang tepat dan bukan sama sekali bermaksud untuk mencela
sahabat dan memuja yang lain tanpa alasan yang diperkenankan.
Dengan
dmikian hal-hal yang tercela dikemukakan bukanlah untuk menjelek-jelekkan
mereka melainkan untuk dijadikan pertimbangan dalam hubungannya dengan dapat
diterima atau tidak dapat diterima riwayat hadis yang mereka sampaikan. Ulama
ahli kritik hadis tetap menyadari bahwa mengemukakan kejelekan seseorang
dilarang oleh agama. Tetapi untuk kepentingan yang lebih besar, yakni
kepentingan penelitian hadis dalam hubungannya sebagai salah satu sumber ajaran
Islam, maka kejelekan atau kekurangan pribadi periwayat dalam kaitannya
periwayatan hadis sangat perlu dikemukakan. Kejelekan atau kekurangan yang
dikemukakan hanyalah terbatas yang ada hubungannya dengan kepentingan
penelitian periwayatan hadis.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan.
Setelah pemakalah
membahas beberapa masalah tentang ilmu al-Jarh} wa al-Ta’di>l , pemakalah
berkesimpulan bahwa:
1.
Ilmu al-Jarh}
wa al-Ta’di>l adalah suatu ilmu yang membahas segala hal
yang berhubungan dengan para periwayat hadis dari segi dapat diterima, atau
sebaliknya ditolak periwayatannya.
2.
Lafal-lafal Al-Jarh wa al-ta`dil
a)
فلان أوثق الناس ( Fulan orang yang paling dipercaya)
b)
فلان لا يسأل عنه ( Fulan tidak
dipertanyakan)
c)
ثقة حافظ ( terpercaya )
Adapun
cara untuk mengetahui kecacatan perawi, antara lain :
a) فلان أكذب الناس (
Fulan adalah orang yang paling pendusta )
b) فلان متهم بالكذب (
Fulan tertuduh dusta )
c) فلان لا محجة ( Fulan bukan hujjah )
3. Metode Al-Jarh wa al-ta`dil
a)
Al-jarhu
al-Nasyi’u ‘an ‘adawatin dunyawiyyatin la yu’taddu bihi
b)
La yuqbalu al-jarhu illa ba’da al-tasabbuti
khasyah al-asybah fi al-majruhina
c)
Iza
Kana al-Jarihu dha’ifan fala yuqbalu jarhuhu li al-siqqah
d)
Iza Ta’aradha al-Jarihu wa al-Mu’addilu fa al-hukmu li al-Mu’addil illa iza
subita al-jarhu al-mufassar
e) Al-Jarhu Muqaddamun ‘ala al-Ta’dil
(Al-jarh didahulukan atas ta’dil)
f) Al-Ta’dil Muqaddamun ‘ala al-Jarhi (Ta’dil
didahulukan atas jarh)
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Arifuddin. Paradigma Baru dalam Memahami
Hadis Nabi; Refleksi Pemikiran Pembaruan Prof. Dr. Muhammad Syuhudi Ismail. Jakarta:
Renaisan, 2005.
Dimyati, Ayat. Pengantar Studi Sanad Hadis. Bandung:
Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Gunung Djati. 1997.
Hasyim, Ahmad ‘Umar. Qawa>‘id Us}u>l
al-H{adi>s\ .Beirut: Da>r al-Fikr. (t.th).
Ibn al-S{ala>h}, ‘Ulu>m al-H{adi>s\. al-Madi>nah
al-Munawwarah: al-Maktabah al-‘Ilmiyyah. 1972.
ibn Asy‘as\, Abu> Da>wud Sulaima>n. Sunan Abi> Da>wud
wa Ma‘a>lim al-Sunan (Beirut: Da>r Ibn H{azm,
1997.
Ismail, Syuhudi. Kaedah Kesahihan Sanad
Hadis. Cet. II; Jakarta: Bulan Bintang. 1988.
_______,
Metodologi Penelitian hadis nabi. Jakarta: Bulan bintang. 1992.
Itr, Nu>r al-Di>n. al-Madkhal ila> ‘Ulu>m al-H{adi>s\. al-Madi>nah
al-Munawwarah: al-Maktabah al-‘Ilmiyyah. 1972.
Sulaiman, Nur. Antologi Ilmu
Hadis. Jakarta: Persada Prees. 2008.
al-Suyu>t}i>, Tadri>b
al-Ra>wi> fi> Syarh Taqri>b al-Nawawi>. Beirut:
Da>r Ihya>’ al-Sunnah al-Nabawiyyah. 1975.
Abdurrahman, M. Metode Kritik Hadis : Rosda,
Bandung. 2011.
[3] Ayat Dimyati, Pengantar Studi Sanad Hadis (Bandung: Fakultas
Syari’ah IAIN Sunan Gunung Djati, 1997), h. 25.
4lihat Al-Asqalani, Nuzhatun Nazar Syarh Nukbah
Al-Fikr, hh.67
6 Al-Zahabi,Zikr Man Yu’tamad Qauluhu fi Al-jarh wa Al-ta’dil
(kairo:Al-Matbu’ah Al-Islamiyah, h. 159:
7 Sesungguhnya telah banyak teori atau solusi yang ditawarkan ulama untuk
menyelesaikan pertentangan atau perbedaan pendapat antara satu ulama dengan
ulama lainnya dalam hal penilaian atas diri seorang periwayat. Keenam teori yang dikutip di atas adalah merupakan teori yang banyak
dikemukakan dalam beberapa kitab-kitab ulum al-hadis.
Misalnya, al-Suyuti, dalam Tadrib al-Rawi,juz I. hlm. 305-314. Ibnu Salah, hlm.
99. Asqalani, dalam Nuzhatun Nazar, hlm. 69. Mahmud al-Tahhan, Taisir Mustalah al-Hadis, (Beirut:
dar al-Qur’an al-Karim, 1979), hlm. 142-147
[8] Abu> Da>wud
Sulaima>n ibn Asy‘as\, Sunan Abi> Da>wud wa Ma‘a>lim al-Sunan (Beirut:
Da>r Ibn H{azm, 1997), Juz. V, h. 234.
[10] Standar kes}ah}i>h}an
hadis dalam kesepakatan jumhur yaitu: 1) sanad bersambung; 2) periwayat yang ‘a>dil;
3) periwayat yang d}a>bit}; 4) terhindar dari sya>z\;
dan 5) terhindar dari ‘illat. Lihat: Ibn al-S{ala>h}, ‘Ulu>m
al-H{adi>s\ (al-Madi>nah al-Munawwarah: al-Maktabah al-‘Ilmiyyah,
1972), h. 10.; Ahmad ‘Umar Hasyim, Qawa>‘id Us}u>l al-H{adi>s\ (Beirut:
Da>r al-Fikr, [t.th], h. 39.
[11] Di samping standar kes}ah}i>h}an
matan, yang juga dijabarkan dari 5
kriteria kes}ah}i>h}an yang dijelaskan sebelumnya.
[12] Setidaknya ada 15 kriteria ‘a>dil
yang diajukan oleh ulama, yaitu: 1)beragama Islam; 2) ba>ligh; 3)
berakal; 4) taqwa; 5) memelihara muru>’ah; 6) teguh dalam agama; 7) tidak
berbuat dosa besar; 8) menjauhi dosa kecil; 9) tidak berbuat bid’ah; 10) tidak
berbuat maksiat; 11) tidak berbuat fasik; 12) menjauhi hal-hal mubah yang
merusak muru’ah; 13) baik akhlaknya; 14) dapat dipercaya beritanya; dan 15)
biasanya benar. Kriteria tersebut dirampingkan menjadi 4, yaitu: 1) beragama
Islam; 2) mukallaf; 3) melaksanakan ketentuan agama; 4) memelihara muru’ah.
Lihat: Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis (Cet. I; Jakarta:
Bulan Bintang, 1988), h. 113-118 dan 134.
[13] Kriteria d}a>bit} adalah:
a) periwayat itu memahami dengan baik riwayat yang diterimanya, b) periwayat
memahami dengan baik riwayat yang diterimanya, dan c) periwayat itu mampu
menyampaikan riwayat yang telah diterimanya kapan saja dikehendaki. Lihat: Ibid.,
h. 120.
[14] Sejumlah kitab menjelaskan
secara tegas bahwa siqah merupakan gabungan dari sifat ‘a>dil dan d}a>bit}.
Lihat: al-Suyu>t}i>, Tadri>b
al-Ra>wi> fi> Syarh Taqri>b al-Nawawi> (Beirut:
Da>r Ihya>’ al-Sunnah al-Nabawiyyah, 1975), juz I, hlm. 63.
[15] Salah satu indikator
utamanya—selain ungkapan para ulama dalam berbagai kesempatan—adalah bertebarannya
karya-karya ulama, khususnya terkait rija>l al-h}adi>s\ yang
memuat biografi para periwayat hadis, dari kalangan sahabat sampai ke kalangan
mukharrij, serta informasi-informasi terkait kehidupan pribadi mereka, kualitas
hafalan, kapasitas keilmuan, dan sebagainya.
[16] ‘Abd al-‘Azi>z ibn
Muh}ammad ibn Ibra>hi>m al-‘Abd al-Lat}i>f, D{awa>bit} al-Jarh}
wa al-Ta‘di>l (Madinah: al-Ja>mi‘ah al-Isla>miyah, 1412H.), h.
16-17.
[17] Al-Ima>m
al-Bukha>ri>, S{ah}i>h} al-Bukha>ri> (Beirut: Da>r Ibn Kas\i>r, 1987),
Juz. V, h. 2244.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar